Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Menteri Kominfo

Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com
Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujar Ketut Sumedana.

Di hari yang sama, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi dalam perkara pengusutan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Artikel lain

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Komnas HAM: Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran

DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan

GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi

Ketut Sumedana menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa Direktur Utama Surya Sukma Jati, staf proyek Tol Cibitung Cilincing II, dan staf proyek Tol Cibitung Cilincing I. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung