RIENEWS.COM – Terkait putusan kontroversial Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 yang menunda Pemilu 2024, Jaringan GUSDURian turut mengeluarkan sikap menolak. Lantaran penundaan pemilu dinilai melanggar Pasal 22E konstitusi (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara.
“Hak konstitusional itu kan harusnya dipergunakan warga negara tiap lima tahun,” kata Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid dalam siaran pers yang diterima RIENEWS.COM tertanggal 11 Maret 2023.
Di sisi lain, Alissa menambahkan, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju.
“Namun wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan,” imbuh Alissa.
Jaringan GUSDURian juga menyatakan berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 menjadi ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil. Poin tersebut juga merupakan hasil Temu Nasional (TUNAS) GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022.
Artikel lain
Lima Destinasi Wisata Indonesia Jadi Jujugan Syuting Film Hollywood
RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan
14 Media Alternatif Perempuan Perjuangkan Teknologi Digital Inklusif
Atas dasar itu pula, Jaringan GUSDURian juga meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku. Serta memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.
Kemudian meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu. Serta menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat.