Ini Pesan Khusus Dandim Kepada Paskibraka Tulang Bawang
Nelangsa Sanusi, Perempuan Paruh Abad Tak Dapat Bantuan Sinabung
“Pasal 74 ayat 3; kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 114,” ujar Iptu Ridwan Harahap yang mendapat promosi jabatan Kasat Lantas Polres Tanah Karo.
Imbauan ini dilakukan Satlantas Polres Tanah Karo dengan memasang sejumlah spanduk, berisi imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
“Jadi kita harapkan kepada warga Karo, agar mentaati peraturan yang sudah berlaku dan tertera. Karena semua itu untuk kebaikan bersama. Terutama kepada pemilik kendaraan,” ujar pria kelahiran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu itu. (Rep-01)






