Kejanggalan IPK 480,11 Hektar di Lokasi LUT Bagi Korban Sinabung

Ilustrasi

“Kalau dihitung dari volume produksi kayu itu, penebangan hutan pinus tinggal  sekitar 120 hektar lagi dari 480,11 hektar izin IPK yang diterbitkan. Dengan  rincian per kelompok jenis kayu masing-masing rimba campuran sebanyak 21.841,72, Kayu Bulat Besar (KBB), 19.633,48 Kayu Bulat Sedang (KBS), dan 516 Kayu Bulat Kecil (KBK) dengan total seluruhnya 41.991,20 M3,” ujar Timoteus Ginting.

Timoteus enggan berkomentar ketika ditanya siapa pemegang IPK sekitar 360 hektar dari 480,11 hektar di hutan produksi tetap Desa Siosar tersebut.

“Kalau persoalan  penebangan hutan pinus itu tinggal 120 hektar lagi, saya tidak mau mengkomentarinya,” ungkap Timoteus.

Timoteus meminta PT. SGM segera melakukan kegiatan pembersihan, penebangan kayu untuk Lahan Usaha Tani  Relokasi Tahap III di hutan pinus Siosar, Kecamatan Merek.

“Kita sangat mendukung program percepatan yang diinstruksikan Presiden Jokowi dalam penanganan korban erupsi Sinabung, terutama dalam penanganan Relokasi Tahap III,” kata Timoteus.

Dia pun menyatakan PT. SGM sudah dapat melakukan penebangan. “Pada hari ini (Senin 15 Oktober 2018), PT. SGM  bisa menebang kayu untuk Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III di hutan pinus Siosar, Kecamatan Merek,” tegas Timoteus.

Meski begitu, Timoteus menegaskan, masih ada sanski bagi pemegang IPK (PT. SGM)  apabila tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata di lapangan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkannya IPK.

Meninggalkan areal IPK selama 45 hari berturut-turut sebelum IPK berakhir, memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin  dan melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. (Rep-02)