EKBIS  

Terbongkar Praktik Culas Ekspor Komoditas Fatty Matter Senilai Rp28 Miliar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama dalam konfeensi pers pengungkapan ekspor campuran berbagai turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) namun diberitahu sebagai komoditas fatty matter, di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025. Foto Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama dalam konfeensi pers pengungkapan ekspor campuran berbagai turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) namun diberitahu sebagai komoditas fatty matter, di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025. Foto Humas Polri.

RIENEWS.COM – Polri berhasil mengungkap praktik culas ekspor komoditas fatty matter sebanyak 87 kontainer. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor. Namun, dari hasil penyelidikan Polri, terungkap barang yang akan diekspor bukan produk fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan ekspor fatty matter tersebut bermula dari kecurigaan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS.

“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.

Peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Menurut Kapolri, pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda, di Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

Hasil uji laboratorium, menunjukkan bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” ungkap Sigit.

Dikatakan Kapolri, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Kapolri.

Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah yang dilaporkan sebagai komoditas fatty matter, diduga kuat bertujuan menghindari kewajiban pajak negara. Sebanyak 87 kontainer diamankan dalam kasus ini.

Kapolri menegaskan, modus ekspor tersebut sebagai upaya siasat penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama mengatakan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar.

“Setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.

Dijelaskannya, barang ekspor tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar.

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri