Kejari Karo Musnahkan Shabu dan Ganja

Kejaksaan Negeri Karo, Kamis 10 Oktober 2019, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa ganja seberat 4 kilogram lebih. [Foto Rienews]

Barang bukti berupa shabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kejari Karo, Kamis 10 Oktober 2019. [Foto Rienews]
Sebanyak 199,93 gram shabu yang dimusnahkan merupakan sitaan barang tindak pidana narkotika dari 133 perkara, sedangkan barang bukti ganja seberat 4.054 gram disita dari 22 perkara, serta 16 perkara dengan barang bukti judi jenis dadu dan toto gelap (Togel), serta barang bukti uang palsu.

 

“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara sepanjang tahun 2019,” tegas Benny.

Disebutkannya, pemusnahaan barang bukti yang dilakukan ini merupakan yang kedua kali di tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Putra Jani Purba, Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Syafrina dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo.

Barang bukti shabu-shabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rep-01)