RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 4.054 gram dan shabu seberap 199,93 gram serta barang bukti dari para tersangka tindak pidana umum berupa judi dadu dan toto gelap, dilakukan di halaman Kejari Karo, Kamis 10 Oktober 2019.
Kajari Karo, Gloria Sinuhaji melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karo, Mas Benny mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sepanjang tahun 2019 yang telah inkrah.
Baca Berita:
Dinas PPPA Karo Komitmen Sukseskan Pengarusutamaan Gender
Bupati Karo Terima Kunjungan Dokter Muda Peserta PIDI 2019
“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara sepanjang tahun 2019,” tegas Benny.
Disebutkannya, pemusnahaan barang bukti yang dilakukan ini merupakan yang kedua kali di tahun 2019.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Putra Jani Purba, Kepala Dinas Kesehatan Karo, Irna Syafrina dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo.
Barang bukti shabu-shabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Rep-01)