RIENEWS.COM – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap JP (52 tahun) tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar. Tim tangkap buron (TABUR) Kejari Karo menangkap JP di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025, Kajari Karo Darwis Burhansyah menjelaskan, JP tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.
JP sebagai pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), diduga memanipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.
Kajari menyatakan, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, terungkap bahwa pihak desa telah melakukan pembayaran 100 persen kepada JP, tetapi JP tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan kepala desa, melainkan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga.
“Dalam perkara ini, tersangka JP menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. Adapun korbannya sebanyak 170 desa dari 15 kecamatan,” ujar Darwis.