Kejari Karo Tangkap JP Buronan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Kajari Karo Darwis Burhansyah dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023, pada Kamis, 31 Juli 2025. Foto Rienews.com.
Kajari Karo Darwis Burhansyah dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023, pada Kamis, 31 Juli 2025. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Karo berhasil menangkap JP (52 tahun) tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar. Tim tangkap buron (TABUR) Kejari Karo menangkap JP di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025, Kajari Karo Darwis Burhansyah menjelaskan, JP tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.

JP sebagai pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP), diduga memanipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

Kajari menyatakan, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, terungkap bahwa pihak desa telah melakukan pembayaran 100 persen kepada JP, tetapi JP tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan kepala desa, melainkan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga.

“Dalam perkara ini, tersangka JP menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat. Adapun korbannya sebanyak 170 desa dari 15 kecamatan,” ujar Darwis.

Disebutkan Darwis, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, yaitu sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, sebut Kajari Karo, laporan hasil audit ditemukan jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan JP selaku pemilik CV AEP adalah sebesar Rp250.587.012.

“Dalam penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah, keterangan 170 saksi, dan keterangan ahli,” ungkap Darwis.

Atas perbuatannya, Kejari Karo menetapkan JP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ttentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Karo Darwis menegaskan, tersangka JP telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sejak 30 Juli 2025. (Rep-01)