Disebutkan Darwis, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, yaitu sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, sebut Kajari Karo, laporan hasil audit ditemukan jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan JP selaku pemilik CV AEP adalah sebesar Rp250.587.012.
“Dalam penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah, keterangan 170 saksi, dan keterangan ahli,” ungkap Darwis.
Atas perbuatannya, Kejari Karo menetapkan JP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Ttentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Karo Darwis menegaskan, tersangka JP telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sejak 30 Juli 2025. (Rep-01)