Kejari Karo Terima Penyerahan Uang Rp900 Juta dari Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring memperlihatkan uang Rp900 juta lebih yang diserahkan salah satu tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi Tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring memperlihatkan uang Rp900 juta lebih yang diserahkan salah satu tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi Tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo menerima penyerahan uang dari salah satu tersangka kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi satu ton lebih di Kecamatan Merek tahun 2002.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang menyebutkan, uang senilai Rp991.581.202, diserahkan oleh istri tersangka Trisakti Sinuhaji.

Dalam kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kejari Karo menetapkan tiga tersangka yakni, Trisakti Sinuhaji (pemilik kios, sekaligus pengecer pupuk bersubsidi), Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho sebagai tim Verval Kecamatan Merek. Kasus dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A.

Dona Martinus Sebayang menegaskan, uang Rp900 juta diserahkan istri tersangka Trisakti Sinuhaji kepada Kejari Karo pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Meski duit hasil korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 991.581.202, sudah dipulangkan, namun proses hukum kepada tiga tersangka terus berlanjut,” tegas Dona didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring kepada wartawan.

Menurut Dona, uang tersebut merupakan titipan sebagai uang pengganti, sesuai hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.

“Di mana uang tersebut langsung diserahkan kepada pihak bank Mandiri, sesuai peraturan kucuran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Dona.

Sementara Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring menjelaskan, proses hukum ketiga tersangka kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.