Kejari Karo Terima Penyerahan Uang Rp900 Juta dari Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring memperlihatkan uang Rp900 juta lebih yang diserahkan salah satu tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi Tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang bersama Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring memperlihatkan uang Rp900 juta lebih yang diserahkan salah satu tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi Tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Foto Rienews.com.

“Untuk saat ini, sudah 10 kali sidang. Sidang seminggu dua kali digelar,” ujar Renhard.

Pada tahun 2022 Kabupaten Karo mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian, anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.

Kementerian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia yaitu PT. Petrokimia Gresik menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji yang dikelola oleh anaknya Andy Gray Sinuhaji sebagai distributor  pupuk bersubsidi Jenis NPK, ZA, SP-36, petrorganik/organik untuk Wilayah Kabupaten Karo.

PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direkur Dr. Normawaty Ginting sebagai distributor untuk Wilayah Kabupaten Karo yang selanjutnya masing-masing distributor menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi, yang dimiliki dan dikelola oleh terdakwa Trisakti Sinuhaji, di mana pengecer memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang terdaftar dalam E-RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan pupuk subsidi.

Renhard menjelaskan, tahun 2022, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Karo.

Untuk wilayah Kecamatan Merek di Kabupaten Karo, tahun 2022, menerima alokasi pupuk bersubsidi terakhir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton.

Dalam penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, di mana yang ditunjuk untuk melakukan Verfikasi dan Validasi di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.

“Berdasarkan Nota pembelian pupuk bersubsidi yang ditebus dibandingkan dengan yang diterima oleh petani dari klios pengecer pupuk bersubsidi UD. Rata Sinuhaji dengan wilayah kerja Kecamatan Merek, diduga data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET,” jelas Renhard. (Rep-01)