Kemenkes Terbitkan SE Waspada Penularan Pnemonia di Indonesia

Ilustrasi pnemonia. Foto Tumisu/pixabay.com.
Ilustrasi pnemonia. Foto Tumisu/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia yang merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia.

Penerbitan surat edaran itu menyusul laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa telah terjadi peningkatan kasus undefined pneumonia yang menyerang anak-anak di Tiongkok Utara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mempublikasikan ada sinyal undiagnosed pneumonia di ProMed pada 22 November 2023. Selain Tiongkok, penyakit radang paru-paru ini juga dilaporkan terjadi di Eropa. Penularan penyakit ini didominasi pada anak-anak.

Persoalannya, penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini belum diketahui pasti. Berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Sejak Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak karena mycoplasma pneumoniae juga dilaporkan meningkat. Kemudian pada Oktober 2023, angka kesakitan akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga sempat naik bulan lalu, meski saat ini telah turun.

Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 itu ditujukkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Direktur atau Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia.

“Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Pengawasan Kesehatan Pelabuhan
Dalam surat edaran itu, Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global. Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.

Maxi juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah. Selanjutnya, melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan di daerah menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes. Serta memfasilitasi pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

Maxi juga meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.

Jangan Panik
Kemenkes mengimbau masyarakat tidak panik akan penyebaran undefined pneumonia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dokter Imran Pambudi mengatakan masyarakat sebaiknya justru meningkatkan kewaspadaan diri. Khususnya apabila bepergian ke luar negeri.

Artikel lain

Soal Dugaan Peretasan Sistem Informasi Data Pemilih KPU

Sidang Fatia-Haris, Pledoi Haris Azhar: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Panja BPIH: Jemaah Haji 2024 Hanya Bayar Rp56,04 Juta, Bukan Rp93,41 Juta