“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah Arianti.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025, resmi menetapkan PAP (31 tahun), sebagai tersangka rudapaksa keluarga pasien di RSHS, Bandung.
PAP seorang dokter residen anestesi yang diduga memerkosa korban berinisial FH (21 tahun) di salah satu ruangan baru yang belum digunakan di RSHS Bandung.peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung.
Polda Jabar mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Pelaku meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di gedung MCHC RSHS Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku,” di lansir dari laman media sosial Instagram Humas Polda Jabar.
Artikel lain
RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Transparan dan Terbuka
DPR Kritisi Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor
Sarasehan Ekonomi, Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor dan Soroti Pertek Kementerian
Atas perbuatannya, dokter Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara. (Rep-02)






