KKJ Desak Kejagung Tinjau Ulang Delik Obstruction of Justice Terhadap Tian Bahtiar

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menggelar konferensi pers menyoal perkara Tian Bahtiar yang ditersangkakan oleh Kejagungdengan delik obstruction of justice, di Kejagung pada Selasa, 22 April 2025. Foto story.kejaksaan.go.id.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menggelar konferensi pers menyoal perkara Tian Bahtiar yang ditersangkakan oleh Kejagungdengan delik obstruction of justice, di Kejagung pada Selasa, 22 April 2025. Foto story.kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau ulang delik pidana obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi proses hukum yang dikenakan terhadap jurnalis Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengatakan, publikasi pemberitaan media yang dinilai oleh aparat penegak hukum sebagai alat untuk merintangi dan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media serta kelompok masyarakat sipil lainnya.

“Penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus merupakan tindakan secara langsung, material menghalangi penyidikan, penuntutan dan persidangan,” kata Nany.

Nany menegaskan, pemberitaan, opini publik, penyampaian pendapat di muka umum jelas bukanlah tindakan perintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Fokus atau tidaknya konsentrasi penyidik akibat membaca pemberitaan media dan penilaian masyarakat dalam kinerja penanganan perkara jelas tidak berhubungan dengan penyidikan dan penuntutan, juga tidak menghalangi penyidikan dan penuntutan. Kami melihat terdapat kesewenang-wenangan kekuasaan di sini,” ungkap Nany dalam siaran pers KKJ pada Rabu, 23 April 2025.

Kejaksaan Agung dalam siaran persnya menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Kejagung menyatakan, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejagung menilai bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Media Jak TV sebagai alat bukti yang disita. Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung menyampaikan, konten publikasi yang dimaksud sebagai alat bukti harus bisa diakses publik dan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pers agar dapat dinilai apakah konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menyebutkan, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang harus dilakukan melalui Dewan Pers.

“Ketentuan ini bahkan juga tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR: 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR: KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam ketentuan Pasal 2 meliputi kerjasama dalam kegiatan: a) Koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam mendukung bidang Penegakkan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers; b) Pemberian keterangan Ahli dari Dewan Pers,” ujar Erick.

Dalam MoU tersebut memandatkan institusi Kejaksaan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dan melakukan konsultasi perihal substansi pemberitaan yang digunakan oleh Kejaksaan Agung sebagai alat bukti utama dalam indikasi tindak pidana obstruction of justice.

“Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan penilaian terhadap muatan keseluruhan konten artikel pemberitaan tersebut, dan dapat memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum perihal indikasi pelanggaran etik atau pelanggaran Pidana dalam proses dan muatan penyusunan berita yang disita sebagai alat bukti tersebut,” kata Erick.

Artikel lain

Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

Pertimbangkan UU Pers Hakim Vonis Penganiaya Jurnalis di Aceh 10 Bulan Penjara

Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar, Tiga Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka

Ditegaskannya, penggunaan sejumlah pasal seperti Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) harus digunakan secara hati-hati karena berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik yang seringkali disampaikan publik pada proses penegakan hukum pada kasus tindak pidana korupsi.

“Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU lainnya,” kata Erick.

Menyikapi kasus yang dialami Tian Bahtiar, KKJ mendorong agar Kejaksaan Agung berkoordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana ketentuan MoU Kejagung dan Dewan Pers.

“KKJ mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum,” sebut Erick.

Mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan. Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

Erick mengungkapkan, KKJ tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.

Sikap Dewan Pers

Usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bersama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menggelar konferensi pers bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan Pak Jaksa Agung, sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami,” ujar Ninik.

Ditegaskannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian karya jurnalistik yang dibuat para pekerja media.

Artikel lain

Paus Fransiskus Wafat, Berwasiat Agar Dimakamkan Secara Sederhana

Pemberangkatan Perdana Calon Jemaah Haji 2025 Dijadwalkan 2 Mei

Telkom Indonesia Tutup Tahun 2024 dengan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun

Menyoal kasus yang menyeret Tian Bahtiar yang ditersangkakan dengan delik obstruction of justice, Ninik menyatakan, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang diduga Kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat, dan menilai berita-berita tersebut berdasarkan parameter kode etik jurnalistik yang selama ini harus dijadikan pedoman oleh setiap jurnalis dan perusahan media.

“Kami akan memastikan dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi kami memanggil para pihak,” tegas Ninik. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung