KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin di atas kapal MV Vox Maxima yang diperkerjakan PT HLS untuk melakukan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda. Foto kkp.go.id.

RIENEWS.COM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, tengah mendalami dugaan pelanggaran pengerukan pasir laut di perairan Pulau Tunda, Serang, Banten, oleh PT HLS.

Tim operasi Ditjen PSDKP pada Jumat, 27 Oktober 2023, menghentikan aktivitas pengerukan pasir oleh MV Vox Maxima di Pulau Tunda, dan mendapati 24 ribu meter kubik pasir laut.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, aktivitas kapal isap pasir laut itu diduga tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Tunda.

Kapal MV Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut dihentikan tim operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06. Diketahui, kapal tersebut dipekerjakan PT HLS mengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok, Jakarta.

Adin mengungkapkan, kapal berbendera Belanda itu memiliki daya tampung hingga 26 ribu meter kubik, yang diawaki 40 orang termasuk nahkoda  semuanya  warga negara asing.

“Ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 meter kubik pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” kata Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin  pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Artikel lain

KKP Perketat Pengawasan Aktivitas Kapal di Zona Penangkapan Ikan

Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel

Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel

Menindaklanjuti pengerukan pasir laut di Pulau Tunda itu, Ditjen PSDKP telah memanggil PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa kapal MV Vox Maxima.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV Vox Maxima ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di pPerairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok,” sebut Adin.

Menurut Adin, terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS, di antaranya menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, dan tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut,” kata Adin.

Artikel lain

Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura

Direktorat Jenderal PSDKP turut mengamankan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan