RIENEWS.COM – Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para aktivis, komisi-komisi nasional, praktisi hukum, dan ilmuwan, akademisi, dan pengamat dari berbagai perguruan tinggi, sejak tanggal 5 hingga 26 Mei 2025.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Baleg DPR RI dalam menggali perspektif keilmuan dan bukti empirik untuk memperkuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kehadiran para peserta dalam RDPU di Baleg menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT bukan hanya merupakan isu sosial, tetapi juga menyangkut dimensi hukum, ekonomi, ketenagakerjaan, dan keadilan gender serta HAM yang harus diatur secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Baleg DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Ini menjadi sinyal positif bahwa DPR mendengarkan suara rakyat dan menjadikan pengetahuan ilmiah sebagai landasan pengambilan keputusan,” ujar Endang Yuliastuti dari Institut Sarinah, bagian dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT paska mengikuti RDPU.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI telah merespon positif pernyataan presiden sehingga serangkaian RDPU telah diselenggarakan.
“Kami mendorong agar hasil RDPU ini menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah final RUU PPRT dan segera dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Lita Anggraini pada siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Artikel lain
Jelang Hari Buruh, DPR Janji Sahkan RUU PPRT
Gubsu Minta RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Serap Sembilan Target Utama Pemprov Sumut