RIENEWS.COM – Komisi III DPR RI bereaksi atas kontroversi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemecatan Ipda Rudy Soik diduga buntut pengungkapan kasus penimbunan BBM di wilayah Polresta Kupang.
Kasus PTDH Ipda Rudy Soik ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI, dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengevaluasi putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik, yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, pada 11 Oktober 2024.
“Padahal kasus (PTDH) ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin. Kami sangat berharap bisa dipertimbangkan. Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” kata Habiburokhman.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan bahwa putusan PTDH Ipda Rudi Soik masih dalam tahapan evaluasi, nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.
Artikel lain
Komisi III DPR Tolak Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial
Kejagung Tangkap Selebgram Al Naura di Jepang
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” ujar Kapolda.
Kesimpulan dari hasil RDP Komisi III DPR RI mengenai kasus PTDH Ipda Rudy Soik, yakni Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Artikel lain
Telkom Raih Predikat Sangat Baik ESG BPKP
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo
SINDIKASI: Kabinet Merah Putih Harus Prioritaskan Perbaikan Kondisi Kerja Industri Media dan Kreatif
Komisi III DPR juga meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh anggota polri dijajaran Polda masing-masing dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab. (Rep-02)
Sumber: DPR RI



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


