Komisi XIII DPR RI Soroti Praktik Calo Paspor di Sumut

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Komisi XIII DPR RI menyoroti praktik percaloan pengurusan paspor di Sumatera Utara. Soal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub dalam rapat dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil HAM, dan LPSK di Medan.

Muslim Ayub menyoroti masih maraknya praktik percaloan dalam pembuatan paspor serta lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah perbatasan laut.

“Sumatera Utara ini daerah strategis, menjadi jalur lintas laut internasional yang berdekatan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Karena itu, pengawasan imigrasi harus sangat ketat. Tapi di lapangan, masih banyak calo yang menawarkan jasa cepat urus paspor dengan imbalan uang. Ini yang harus dibersihkan,” kata Muslim, Jumat, 3 Oktober 2025.

Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025, Imigrasi Medan telah menolak 199 permohonan paspor yang diduga digunakan untuk pekerja migran non-prosedural, serta menunda keberangkatan 1.895 orang yang terindikasi akan keluar negeri tanpa izin resmi

Selain itu, empat warga negara asing dari Kamboja, Pakistan, dan Eritrea telah dideportasi karena pelanggaran izin tinggal.

Muslim juga menilai masih adanya praktik manipulasi dalam proses deportasi dan pengawasan WNA di Sumatera Utara.

“Ada yang seharusnya dideportasi tapi tetap dibiarkan bekerja. Artinya ada permainan oknum di dalam sistem. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.