Komisi XIII DPR RI Soroti Praktik Calo Paspor di Sumut

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

Kesimpulan dari hasil rapat Komisi XIII DPR RI tersebut, lembaga ini mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis risiko melalui optimalisasi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) dan perluasan Desa Binaan Imigrasi di wilayah transit seperti Medan, Belawan, Tanjung Balai, dan Sibolga

Selain itu, Komisi juga mendukung digitalisasi layanan hukum dan kekayaan intelektual (KI) melalui AHU Online serta penguatan program Fasilitator HAM Desa yang akan diberlakukan pada 2026.

Muslim menegaskan bahwa keberhasilan reformasi kelembagaan hukum di Sumut harus disertai dengan komitmen moral dan integritas petugas di lapangan.

“Kita dorong agar seluruh mitra kerja Komisi XIII menegakkan integritas tanpa kompromi. Jangan ada lagi praktik pungli dan jual beli layanan publik,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga hukum, pemasyarakatan, keimigrasian, dan perlindungan saksi serta korban, demi mewujudkan sistem hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Rep-02)

Sumber: DPR RI