Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura

DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.
DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.

Dikatakannya, penyidik sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena dari informasi diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan berada di Singapura.

“Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, oleh Kejagung disebut merugikan negara Rp193 triliun, tersangka Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ, diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Artikel lain

KPK: Praktik Kecurangan Masih Sering Ditemukan di Kementerian, Lembaga dan Dunia Usaha

Satgas PKH Serahkan 1 Juta Hektar Hutan Industri ke PT Agrinas

DPR Sebut Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna

Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung