Dikatakannya, penyidik sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena dari informasi diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan berada di Singapura.
“Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, oleh Kejagung disebut merugikan negara Rp193 triliun, tersangka Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ, diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Artikel lain
KPK: Praktik Kecurangan Masih Sering Ditemukan di Kementerian, Lembaga dan Dunia Usaha
Satgas PKH Serahkan 1 Juta Hektar Hutan Industri ke PT Agrinas
DPR Sebut Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna
Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung