RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, tersangka kasus suap sebesar Rp3 miliar, terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Dalam konferensi pers, Rabu malam, 18 Juli 2018, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menetapkan tiga orang tersangka, satu di antaranya masih buron.
Selain Pangonal Harahap sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka Effendy Syahputra (pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi), serta Umar Ritonga-orang kepercayaan Pangonal Harahap, masih diburon.
“Uangnya masih ada di tangan UMR (Umar Ritonga). Jadi, ketika tim mencoba menghentikan mobil yang baru dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil itu langsung berupaya melarikan diri dan hampir menabrak pegawai di sana. Jadi uang dalam tas keresek hitam itu masih di sana,” ujar Febri Diansyah.
Berita Terkait: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengultimatum agar Umar Ritonga segera menyerahkan diri kepada KPK.
Menurut Saut, tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK telah melakukan upaya pengejaran terhadap Umar Ritonga.
“Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR, hingga kemudian diduga UMR berpindah-pindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa-rawa sekitar lokasi,” ujar Saut.