KPK: Praktik Kecurangan Masih Sering Ditemukan di Kementerian, Lembaga dan Dunia Usaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerapan panduan cegah korupsi tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai instrumen nyata dalam pencegahan penyuapan dan penguatan tata kelola perusahaan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Indonesia dalam aksesi keanggotaan OECD, yang menekankan pentingnya tata kelola bisnis yang bersih dan kredibel.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menyambut baik pelatihan ini sebagai bagian dari komitmen kementeriannya untuk membina dunia usaha yang etis dan bebas korupsi.

“Bagi Kementerian PU serta jajaran lembaga non-struktural, pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bukan sekadar memandu pedoman teknis. Lebih dari itu, sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong dunia usaha yang beretika, taat hukum, dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Taufik.

Setelah pelatihan, para calon verifikator diharapkan dapat melakukan verifikasi sistem antikorupsi di badan usaha secara objektif dan profesional. Mereka akan dibekali akses dan kemampuan mengoperasikan sistem yang dikembangkan oleh KPK.

Menutup rangkaian pelatihan, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin menegaskan bahwa dunia usaha tidak bisa hanya menjadi objek dari regulasi, tetapi juga harus menjadi subjek yang aktif membangun integritas internal.

“Korporasi bukan hanya objek dari regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel,” jelas Aminudin.

Ia menambahkan bahwa para verifikator diharapkan tidak hanya memahami teknis pelaporan, tetapi juga memiliki pengetahuan mendalam tentang delik korupsi, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, hingga konflik kepentingan—yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di korporasi.

Artikel lain

DPR Sebut Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna

60 Tahun Telkom: Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia

Kejati Bengkulu Sita Lahan Pertambangan PT RSM

Menurutnya, PANCEK dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong perusahaan mengadopsi sistem antikorupsi yang lebih efektif. Selain memperkuat transparansi, panduan ini juga membuka jalan bagi terciptanya iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing. (Rep-02)

Sumber: KPK