Lawan Union Busting, Buruh PT Taru Martani Akan Mogok Kerja

Foto Istimewa.
Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Serikat Buruh PT Taru Martani akan melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Selasa, 10 hingga 13 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya lain setelah serangkaian mediasi dan perundingan dengan perusahaan BUMD Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta tersebut menemui jalan buntu.

Konflik hubungan industrial ini dipicu oleh sejumlah kebijakan manajemen baru yang dinilai menyudutkan posisi buruh dan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.

Sekretaris PUK SPSI PT Taru Martani, Dwi Mawarti Woro Wening mengatakan, ada sejumlah persoalan yang melatari konflik ini, di antaranya, Direktur PT Taru Martani tiba-tiba mengeluarkan SK Usia Pensiun 56 tahun.

“Padahal di PKB sebelumnya ada klausul usia pensiun hingga 60 tahun,” kata Wening di Sekretariat AJI Yogyakarta, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Akibat kebijakan sepihak tersebut, 17 pekerja otomatis terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wening dan PUK SPSI PT Taru Martani lantas melakukan advokasi pada 2024. Imbasnya, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) PUK SPSI terkena PHK akhir 2024.

Langkah ini, ungkap Wening, strategi perusahaan untuk melumpuhkan organisasi buruh dengan menciptakan kekosongan kepemimpinan, sehingga memperlemah daya tawar pekerja dalam menghadapi kebijakan perusahaan.

“Januari 2025 kami dipekerjakan kembali akhirnya, tapi kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap pengurus terus dilakukan,” kata Wening.

Manajemen juga memberikan reaksi diskriminatif lain, seperti mengadakan program karyawan teladan dengan hadiah uang tunai, namun anggota serikat dilarang berpartisipasi.