Selain persoalan usia pensiun, terdapat tiga tuntutan utama yang diusung dalam mogok kerja yang akan dilakukan buruh PT Taru Martani.
Pertama, pembatalan SK mutasi yang tidak mendasar terhadap sejumlah pengurus serikat.
Kedua, penyesuaian struktur dan skala upah; pasalnya, buruh dengan masa kerja di atas 25 tahun justru memiliki gaji pokok yang lebih rendah dibandingkan pekerja baru (PKWT). Ketiga, pengembalian mekanisme iuran serikat yang kini tidak lagi dipotong melalui sistem penggajian sehingga menyulitkan organisasi.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta, Irsyad Ade Irawan mengatakan bahwa rencana mogok kerja ini telah memenuhi prosedur hukum, termasuk pemberitahuan tujuh hari sebelumnya kepada pihak terkait.
Ia menyebut aksi ini merupakan upaya konstitusional untuk menunjukkan kesetaraan posisi antara buruh dan pemberi modal.
“Jika buruh tidak bekerja, maka produksi di perusahaan cerutu bersejarah ini akan berhenti total. Ini adalah pengingat bagi manajemen bahwa tanpa buruh, industri tidak akan berjalan,” kata Irsyad.
Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari akademisi. Dosen Fisipol UGM, Muchtar Habibi, menilai melonjaknya angka mogok kerja secara nasional, termasuk di PT Taru Martani, merupakan indikasi gagalnya ruang-ruang dialog akibat kebijakan yang terlalu memihak pengusaha.
Ia memandang solidaritas publik sangat diperlukan agar hak-hak normatif buruh BUMD tertua di Yogyakarta ini tetap terlindungi dari praktik pemberangusan serikat buruh (union busting). (Rep-Has)





