Peristiwa itu selanjutnya diberitahu korban kepada dua saksi. Dari kedua saksi, diketahui tersangka Sangkot terlihat keluar dari rumah korban. Kasus pencurian tersebut langsung dilaporkan Mindo ke Polsek Perdagangan.
“Dengan respons cepat pihak Kepolisian Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan cincin korban yang diambil dari saku pakaian yang tergantung di rumah korban,” kata Kapolsek, Sabtu 21 April 2018.
Ada pun barang bukti yang disita Kepolisian dari tersangka Sangkot, berupa sebuah cincin emas seberat 1,5 Mayam (1 mayam berkisar 3,3 gram).
“Tersangka kini ditahan guna proses penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (Bay)