Melalui penelusuran di media sosial, marketplace facebook, Tim PRC Samapta Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan sepeda motor yang mirip dengan motor korban yang hilang.
“Pada 2 Maret 2023 sekira pukul 16.44 WIB, Tim PRC melakukan transaksi di Jalan Besar Tuntungan depan ruko kosong dan langsung menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan, dari kedua tersangkan, MDS (22 tahun) dan RP (20 tahun), keduanya warga Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, disita Honda Beat warna silver tanpa plat nomor dan Satria FU warna hitam merah BK 4039 XAK, dua buah kunci, satu lembar STNK palsu, dan dua handphone.
Artikel lain
Soal Impor Kereta Bekas Jepang, DPR Rekomendasikan Produk INKA
Ekspor Crab Cakes Sumatera Utara Pertama ke Pasar Amerika
Jokowi Optimis Upacara Kemerdekaan 2024 Digelar di Istana IKN
Proses penyidikan selanjutnya, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, kedua tersangka diserahkan ke Kepolian Sektor Pancur Batu. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polda Sumut