Parmin dibekuk di rumah makan Tambak Cike, Desa Juhar Perangin-angin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Rabu 19 September 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp850 ribu, alat tulis pena, satu kupon blok Togel siang berisikan nomor tebakan, dan satu buku erek-erek merek Jokoboyo.
Sebelumnya, Polsek Juhar menerima informasi warga, menyebutkan di rumah makan Tambak Cike, ada peredaran judi Togel. Polsek Juhar menindaklanjutinya dan melakukan pengintai di lokasi yang disebutkan warga.
Mendapati tersangka Parmin berada di tempat kejadian perkara, polisi langsung menyergap dan menyita barang bukti kejahatan judi yang dijalankan Parmin.
Polisi memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Juhar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Rep-01)