Kasubbag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edi Budiman kepada wartawan, Rabu 3 Oktober 2018, menyebutkan, Sangap Ginting ditahan dalam kasus perjudian.
Tersangka ditangkap dari kedai kopi di Jalan Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa malam, 2 Oktober 2018, pukul 20.00 WIB. Polisi menyita barang bukti atas perbuatan Sangap Ginting, berupa uang tunai Rp191.000, satu pulpen, satu blok kupon, dan satu gawai (handphone).
“Kini tersangka mendekam dalam jeruji penjara PolresTanah Karo,” tegas Iptu Edi Budiman. (Rep-01)






