RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo telah menegaskan menindak akan bentuk praktik perjudian di bumi Tana Karo Simalem. Penegasan itu diikuti dengan operasi penangkapan terhadap pelaku perjudian dan peredaran judi tebakan angka, judi togel.
Tampaknya, peringatan tegas Kepolisian itu tidak membuat Sangap Ginting, 43 tahun, warga Dusun Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, berhenti melakukan peredaran judi togel jenis Tolam.
Baca Berita: Polres Tanah Karo Tangkap 105 Orang Tersangka Pidana
Kasubbag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edi Budiman kepada wartawan, Rabu 3 Oktober 2018, menyebutkan, Sangap Ginting ditahan dalam kasus perjudian.
Tersangka ditangkap dari kedai kopi di Jalan Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa malam, 2 Oktober 2018, pukul 20.00 WIB. Polisi menyita barang bukti atas perbuatan Sangap Ginting, berupa uang tunai Rp191.000, satu pulpen, satu blok kupon, dan satu gawai (handphone).
“Kini tersangka mendekam dalam jeruji penjara PolresTanah Karo,” tegas Iptu Edi Budiman. (Rep-01)






