Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto Istimewa.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto Istimewa.

Untuk mewujudkan hal itu, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga k erja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Inklusivitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan bahwa terw ujudnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, diperlukan sinergi dengan dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang berkesinambungan, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.

“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng. (Rep-Red)