Merapi Erupsi, Guguran Awan Panas Meluncur ke Arah Gendol

Letusan Gunung Merapi, Jumat 11 Mei 2018, sekitar pukul 07.32 WIB. [Foto BNPB | Rienews]

Baca Berita:

Bupati Karo Sebut Anggaran Pipanisasi PDAM Tirta Malem Rp15 Miliar

Terdeteksi Hotspot di Labuhan Batu dan Wilayah Provinsi Sumut

Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin, pertama; kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Kedua; radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Ketiga; masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi. (Rep-02)