Merapi Erupsi, Guguran Awan Panas Meluncur ke Arah Gendol

Letusan Gunung Merapi, Jumat 11 Mei 2018, sekitar pukul 07.32 WIB. [Foto BNPB | Rienews]

RIENEWS.COM –  Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi Rabu 14 Agustus 2019, pukul 04.52 WIB.

Jarak luncur awan panas hingga 950 meter ke arah hulu, Sungai Gendol.

Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wiboro mengatakan, awan panas guguran tercatat di seismograf dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik.

Simak Berita Gunung Merapi

Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini ditetapkan status level II atau Waspada, sejak 21 Mei 2018.

“Beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 mdpl ini mengalami erupsi tidak menerus. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa tektonik jauh,” kata Agus.

Baca Berita:

Bupati Karo Sebut Anggaran Pipanisasi PDAM Tirta Malem Rp15 Miliar

Terdeteksi Hotspot di Labuhan Batu dan Wilayah Provinsi Sumut

Terkait dengan status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan beberapa poin, pertama; kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Kedua; radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Ketiga; masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik. Pada kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial. Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi. (Rep-02)