Merdeka Ginting Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Merdeka Ginting usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Selasa 7 Mei 2019. [Foto Ist | Rienews]

Pria Lanjut Usia Ini Antek Pemasok 200 Kg Ganja ke Jawa Barat

Jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis tanaman melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, dengan hakim anggota Delima Simanjuntak, dan Arif Harahap, untuk menjatuhkan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merdeka Ginting berupa pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa Pola Siregar.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan.

Tampak terdakwa Merdeka Ginting langsung dikawal petugas keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Rep-01)