Atas informasi itu, polisi berhasil menangkap tersangka Dewo Saputra, 33 tahun, penduduk Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, di depan kawasan Green Garden Hotel, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Operasi penangkapan kembali dilakukan polisi, atas petunjuk Dewo, polisi menangkap Iin Junaidi di rumah Dewo. Polisi kembali menemukan barang bukti ganja dari lokasi penangkapan Iin.
Total barang bukti ganja yang disita polisi dari penangkapan kedua tersangka, 48,78 gram. Atas perbuatannya kedua tersangka digelandang ke Polsek Berastagi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. (Rep-01)