SUMUT  

Minim Pelamar, Ini Kelonggaran Syarat Lelang Jabatan 8 Dinas Pemkab Karo

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat berkonsultasi dengan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) menyoal minimnya PNS Pemkab Karo mengikuti lelang jabatan di delapan dinas. [Foto Ist | Rienews]

“Ini akibat terganjal persyaratan bagi ASN yang ikut lelang JPT tidak memiliki Diklat TK. PIM III. Untuk itu kita datang ingin  berkonsultasi dan bekomunikais kepada KASN dan berharap ada jalan keluar. Harapan ini tentu harus ada konsekuensi melalui usaha dengan sistem koordinasi dan  bertanya kepada yang berkompten yaitu KASN,” katanya.

Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani mengakui bahwa apa yang dialami di Pemkab Karo juga terjadi di daerah lain.

Menyikapi masalah tersebut, Hadiati menyilahkan Panitia Seleksi (Pansel) Pemkab Karo memperpanjang masa pendaftaran lelang jabatan kembali.

“Mengingat sudah dua kali diperpanjang namun minim peserta akibat (syarat) Diklat Pim Tk III,” katanya.

Menyangkut soal persyaratan, Hadiati memberikan kelonggaran bagi para pelamar PNS/ASN yang belum memenuhi persyaratan.

“Caranya, buat pengumuman kembali bagi ASN yang mengikuti lelang JPT diberikan kesempatan walaupun tidak memenuhi syarat  (Diklat TK Pim III). Namun, buat surat pernyataan Diklat setelah terpilih,” tegas Hadiati.

Dalam pertemuan itu, Hadiati mengingatkan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kasi BKD Andre Milala, agar Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan surat pemberitahuan lelang jabatan di delapan dinas Pemkab Karo kepada KASN.

“Yang penting jangan lupa, layangkan surat pemberitahuan kepada kami (KASN) terkait delapan dinas yang dilelang tersebut. Agar kami monitor dan  memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang ada,” tegas Hadiati. (Rep-01)