RIENEWS.COM – Kurangnya kuota dan minat para Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) mengikuti lelang dan rekrutmen Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) di delapan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, salah satunya disebabkan persyaratan Diklat Tingkat Pim III (Kepemimpinan III) yang ditetapkan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Menyikapi hal ini Bupati Karo Terkelin Brahmana menemui Komisioner KASN untuk mencari jalan keluar dari masalah persyaratan lelang jabatan yang dilakukan Pemkab Karo.
Masa lelang jabatan di Pemkab Karo sendiri telah diperpanjang dua kali, namun tetap saja peserta tidak mencukupi kuota.
Baca Berita:
Ini Pesan Wabup Karo Pada Proses Akreditasi Puskesmas
Bupati Luncurkan Program Inovasi Pemkab Karo 2019
“Sampai dengan hari ini jumlah pelamar belum sesuai dengan ketentuan dan telah diperpanjang pengumuman penerimaan sebanyak dua kali melalui pengumuman Nomor 006/ JPT/ 2019 tanggal 8 November 2019, dan Nomor 009 JPT/ 2019 tanggal 15 November 2019,” ujar Terkelin Brahmana saat bertemu dengan Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani didampingi Asisten KASN Irwansyah, di Jakarta, Jumat 22 November 2019.
Minimnya peserta pelamar lelang jabatan di lingkungan Pemkab Karo, sebut Terkelin, disebabkan terganjal persyaratan bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan. Sebelumnya, dalam Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-3438/KASN/10/2019 Tanggal 18 Oktober 2019, Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama, mensyaratkan salah satu syarat harus memiliki Diklat Tk.Pim III.
Meski telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran lelang jabatan, pelamar masih belum memenuhi kuota.