MK Gelar Sidang UU IKN, Presiden Prabowo Pilih Tidur di IKN

Presiden Prabowo Subianto tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.44 WITA. Foto Setyawan/Otorita IKN.
Presiden Prabowo Subianto tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 18.44 WITA. Foto Setyawan/Otorita IKN.

Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sebagaimana pengaturan yang disebutkan Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Sedangkan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.

Dengan demikian, kedua pasal tersebut apabila dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain yang hingga saat ini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya. Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara serta menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti. (Rep-Red)

Sumber: MKRI