Dampak buruk Narkoba kali ini dialami Dika Malem Harapenta Ginting, 23 tahun. Petani asal Desa Semangat, Kecamatan Barusjahe.
KLIK: Usai Lawan BRI Kabanjahe, Bupati Siap Hadapi Tim Sepakbola Lain
Personel Polsek Barusjahe, Rabu malam, 14 Februari 2018, membekuk Dika dengan barang bukti sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Barusjahe Aiptu Antoni Ginting, Kamis 15 Februari, membenarkan penangkapan tersangka Dika.
Dika ditangkap di Jambur Desa Semangat. Sebelumnya, personel Reskrim Polsek Barusjahe mendalami informasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Barusjahe.
Informasi ditindaklanjuti personel Reskrim Polsek Barusjahe, akhirnya berhasil menangkap tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dika kini berada di sel tahanan Polsek Barusjahe. (BAY)