RIENEWS.COM – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak proyek strategis nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Permohonan ini secara khusus mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN, yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.
Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem.
Secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan PSN sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap menghambat, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.
Tim Hukum Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN, Edy (YLBHI) menjelaskan, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis.
Artikel lain
Keputusan Mahkamah Konstitusi: Sekolah Dasar Tidak Dipungut Biaya
DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah
Koalisi Masyarakat Sipil: Intimidasi Terhadap Pengritik Kebijakan Ancaman Serius Demokrasi