Nekat Berpoligami, Oknum PNS Simalungun Ini Diproses Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN APH kasus ujaran kebencian. Foto ilustrasi.

Over Kapasitas Tidak Hambat Kreativitas di Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Menindaklanjuti kasus poligami oknum PNS di Pemkab Simalungun itu, Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan telah menetapkan status tersangka terhadap Maswadi.

“Pihak kami telah melakukan pemerikasaan sejumlah saksi, Muhammad Oddie Utomo (21 tahun) bermukim di Jalan Patimura Kota Siantar, dan Sunarti (49 tahun) bermukim di Jalan Pendeta Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, Kota Pemantang Siantar,” sebut Antoni.

Dikatakan Antoni, pihaknya juga menyita Buku Nikah dengan Nomor 197/06/1/1996 dan Buku Nikah Nomor 1032/04/XII/2014.

“Tersangka kita kenakan Pasal 279 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Antoni. (Rep-01)