RIENEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah menggelar Operasi Zebra 2019 di seluruh wilayah Polri sejak Rabu 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019. Di jajaran Polres Tanah Karo, dalam dua hari pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas, telah menemukan dan menindak 109 pelanggaran.
“Operasi Zebra 2019 ini mengedepankan penegakan hukum disertai preemtif dan preventif secara selektif. Provitas (produktivitas) meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan Patroli Lalu Lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan, Kamis 24 Oktober 2019.
Disebutkannya, memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra 2019 di wilayah Satlantas Polres Tanah Karo, telah menindak 102 pelanggaran.
Baca Berita:
Mewujudkan Karo Tanpa Wilayah Kumuh
Kolonel Agustatius dan Filosofi Jam
“Hari kedua Operasi Zebra, pihak kita mengeluarkan bukti pelanggaran sebanyak 102,” ungkap Iptu A. Ridwan.
Pelanggaran itu meliputi 44 pengendaran tidak memiliki SIM, dan sebanyak 41 pengendara tidak memiliki STNK. Selain itu, Satlantas Polres Tanah Karo juga menyita (menahan) sebelas kendaraan roda dua, enam unit roda empat, dan mengeluarkan tujuh teguran kepada pengedara.
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2019 yang digelar, di kawasan Jalan Veteran Kabanjahe, Jalan Djamin Ginting, serta Jalan Kabanjahe – Siantar.
“Di mana sasaran kita adalah pengendara sepeda motor, angkutan barang, serta pengemudi kendaran baik bus / ngkutan umum,” katanya.
Iptu Ridwan mengimbau pengendara mengutamakan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas dan melengkapi surat-surat dalam berkendaraan. (Rep-01)