Pekan Depan, Penyidik Kejari Karo Periksa Tersangka Korupsi TMJB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

“Pemeriksaan saksi ahli sudah selesai, Senin 3 September 2018,” kata Dapot.

Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Karo, dalam pengusutan kasus korupsi pembangunan TMJB, tidak ada kendala apapun.

“Jadi para tersangka ini akan kita panggil. Sampai saat ini tak ada kendala apapun dalam penanganan kasus ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo.

Menyoal pengakuan salah satu tersangka, Candra Tarigan mengaku tidak mengetahui dan belum mendapatkan pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka dari Kejari Karo. Dapot menyatakan sudah memberitahukan hal itu.

“Tak ada kewajiban kita memberitahukan perkembangan kasus ini. Meski  begitu, beberapa waktu lalu kita sudah memberitahukan perkembangan kasus ini pada para tersangka,” pungkas Dapot.

Pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas  laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp33.978.650, dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650. (Rep-01)