Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Beristri di Ciledung Dicokok Polisi

MIR, pelaku pelecehan tehadap anak di Ciledug. Foto Instagram Polres Metro Tangerang Kota.
MIR, pelaku pelecehan tehadap anak di Ciledug. Foto Instagram Polres Metro Tangerang Kota.

RIENEWS.COM – Setelah diringkus polisi, seorang pria beristri di Ciledug, MIR (28 tahun) mengaku perbuatannya, membegal payudara seorang siswi, karena iseng. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak oleh pria Ciledug ini, viral di media sosial. MIR pun terancam kurungan penjara 15 tahun.

Aksi MIR terekam kamera pemantau (CCTV) rumah warga, di lokasi pelaku melakukan kejahatannya terhadap seorang siswi yang tengah berjalan dengan rekannya, di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Dari visual video yang diunggah di platform media sosial, tampak MIR yang mengendarai sepeda motor jenis matik, seorang diri, semula melalui korbannya. Tak lama, pelaku memutar arah kembali menuju korbannya, secara berlawanan arah.

Tanpa disadari MIR, wajahnya terekam CCTV di pertigaan yang ia dilalui. Aksi tak senonoh MIR terjadi pada Rabu sore, 25 Oktober 2023.

Merespons ramainya pembicaraan soal aksi MIR di media sosial, Kepolisian Sektor Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya berhasil membekuk MIR. Warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug, itu dicokok polisi pada Minggu, 29 Oktober 2023.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 30 Oktober 2023.

Artikel lain

Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui

12 Senpi SYL Disita KPK, Polri Nyatakan Legal dan Terdaftar

12 Orang Tewas Teguk Miras Oplosan di Subang

Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan pelecehan itu karena Iseng. Pengakuan itu, menurut Kombes Zain, didalami penyidik karena tindakan MIR sudah berulang.

“Menurut pengakuannya hanya iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan pelaku  untuk mengetahui motif sebenarnya,” kata Zain.

MIR disangkakan perbuatan cabul terhadap anak, dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Artikel lain

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah

Konflik Israel-Palestina, Indonesia Desak SMU PBB Selidiki Agresi Israel

“Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota. (Rep-02)

Sumber: Instagram Polres Metro Tangerang Kota