Kasus pembalakan hutan di kawasan lahan relokasi LUT, diungkap Polres Tanah Karo pada Juli 2018.
Lahan berstatus hutan produksi tetap itu sudah diprogramkan pemerintah menjadi relokasi Lahan Usaha Tani bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung. Namun, di lapangan, ditemukan dari luas 480 hektar lebih, sebagian lahan sudah dibalak.
Dalam penyelidikan, Kepolisian mengamankan terdakwa Parmen Pakpahan berikut peralatan yang digunakannya dijadikan barang bukti, berupa truk interkuler BK 00771 ID, BK 9863 T, satu alat berat berupa beko, 30 batang pohon pinus dengan panjang 2,5 meter.
Alfonso mengakui barang bukti berupa alat berat dan truk yang disewa terdakwa, kini statusnya pinjam pakai oleh pemilik.
“Keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, bukan kami yang memberi izin atau memberi keputusannya,”ujar Alfonso.
Sementara itu 10 orang yang dipekerjakan Parmen Pakpahan, sebut Alfonso, kini berstatus buron.
“10 orang yang ikut melakukan pembalakan liar hutan pinus, masih dalam tahap daftar pencarian orang oleh pihak Polres Tanah Karo,” pungkas Alfonso. (Rep-01)