RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Karo guna membantu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam akses keuangan.
Pembentukan TPAKD Karo berdasarkan Keputusan Bupati Karo Nomor:500/408/EK/2019 Tanggal 31 Oktober 2019.
“Melalui keberadaan TPAKD yang telah terbentuk, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi dalam membuka akses keuangan yang lebih besar kepada masyarakat, terutama pelaku usaha,” kata Terkelin.
Menurutnya, hal itu dapat terwujud apabila lembaga jasa keuangan memperluas jaringan, kantor yang menjangkau semua daerah khususnya di Kabupaten Karo, dengan sasaran keuangan bagi para petani, pelaku UMKM dan pelaku pariwisata.
Baca Berita: