RIENEWS.COM – Tim gabungan, Unit III Jatanras-Ditreskrim Polda Sumut, bersama Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Mardingding (sebelumnya tertulis Polsek Kuta Buluh), berhasil menangkap Dd alias Den (17 tahun), tersangka pembunuh Algofur (32 tahun) dari Jalan Maharaja Indra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat 2 Agustus 2019.
Informasi yang dirangkum, menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka di di Polsek Mardingding, Minggu 4 Agustus 2019, tersangka mengaku membantai temannya, Algofur, bersebab handphone.
Di hari kejadian peristiwa, Minggu 28 Juli 2019, di rumah mertua Algofur, di Desa Rambah Tampu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya baru bangun tidur.
Berita Sebelumnya: Kabur ke Kerinci, Tersangka Pembunuh Algopur Berhasil Dibekuk
Entah sengaja atau tidak, saat itu korban menendang handphone tersangka yang sedangan dicas, tersangka menegur korban. Namun, teguran itu tidak diterima korban, malah korban mengambil sebilah beroti untuk memukul tersangka. Mendapati hal itu, tersangka lari ke dapur rumah mengambil sebilah parang. Lalu, tersangka membacokkannya kepada korban.
Baca Berita: