Tersangka GAH menerima sejumlah aliran sebesar Rp3 miliar kurun waktu 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar. Transfer dari IBM sebesar Rp317, dan dua perusahaan PJK3 Rp31,6 juta. Tersangka SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar kurun waktu 2020-2025, diterima dari sekitar 80 perusahaan PJK3.
Tersangka AK diduga menerima aliran dana Rp5,5 miliar kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian FAH dan HR Rp50juta/minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH satu unit mobil,” ungkap Ketua KPK.
Setyo menegaskan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 11 orang tersangka yang dijerat dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sementara barang bukti yang disita KPK, 12 unit mobil dari tersangka IBM, masing-masing 1 unit mobil dari tersangka SB, HS dan DAH. Kemudian 6 unit sepeda motor dari tersangka IBM, dan satu unit sepeda motor dari tersangka IEG. Serta sejumlah uang tunai sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar.
Kesebelas tersangka kini dijebloskan dalam rumah tahanan KPK untuk untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. (Rep-02)