RIENEWS.COM – Berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kebutuhan pupuk bersubsidi nasional mencapai di atas 20 juta ton. Padahal kesiapan anggaran pemerintah hanya mampu mencapai 8 hingga 9 juta ton saja. Kementerian Pertanian akan menyesuaikan regulasi dengan memberikan pupuk subsidi bagi petani yang menanam 9 komoditas.
“Tahun ini, kami sudah sesuaikan Permentan. Tidak 69 (komoditas), hanya 9 jenis saja. Itu terkait pangan strategis, pangan yang berkontribusi pada inflasi, dan pangan untuk memperkuat ekspor,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023 yang dilansir dari laman Presiden RI.
Yasin menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti dengan BUMN PT Pupuk Indonesia. Koordinasi dilakukan mulai dari mempersiapkan pupuk di setiap lini provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, hingga sampai ke petani.
“Kira-kira begitu lah. Jadi koordinasi harus lebih matang,” imbuh Yasin.
Dalam rapat tersebut, Jokowi mengingatkan segenap jajaran terkait untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi para petani. Sebab pupuk memiliki peran vital dalam menjaga produktivitas pertanian serta ketahanan pangan.
Jokowi memberikan waktu 2-3 bulan untuk membenahi sistem pemberian pupuk subsidi. Harapannya, penyaluran pupuk dapat sesuai dengan perencanaan dan tidak keluar dari standar operasional prosedur sehingga tepat sasaran.
Artikel lain
Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Menteri Kominfo
Masa Persidangan IV DPR RI di Tengah Gelombang Penolakan Perppu Cipta Kerja
Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tolak Uang Pangkal
“Kami berharap minimal yang berhak mendapatkan pupuk harus (dapat) dan tidak ada pupuk yang keluar dari konteks perencanaan atau menyeleweng dari SOP atau tempatnya,” imbuh Yasin.
Selanjutnya, pihaknya akan memvalidasi data 9,1 juta ton pupuk sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia berharap semua pihak terkait bisa bekerja sama dalam menangani persoalan pupuk, seperti gubernur, bupati, kecamatan, desa, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL).