Masa Persidangan IV DPR RI di Tengah Gelombang Penolakan Perppu Cipta Kerja

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Aksi unjuk rasa digelar sejumlah elemen di DPR RI pada Selasa, 14 Maret 2023, menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja (Perppu Ciptaker). Aksi unjuk rasa ini bertepatan dengan rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV DPR RI 2022-2023.

Pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, dalam masa persidangan IV ini, parlemen bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 20 rancangan undang-undang (RUU) yang masih dalam pembahasan Tingkat I, serta RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Dikatakannya, pembahasan itu di antaranya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang Undang, juga RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Dalam pembentukan undang-undang DPR RI bersama Pemerintah, akan selalu mempertimbangkan substansi undang-undang dari berbagai perspektif kepentingan dan khususnya berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” kata Lodewijk.

Pembukaan Masa Persidangan IV DPR RI diwarnai intrupsi. Politisi PKS, Amin Akram (anggota Badan Legislasi DPR RI), meminta pimpinan DPR RI mendesak Pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja.

Artikel lain

Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki

Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tolak Uang Pangkal

Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Plt Menpora

Amin beragumen, Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Menurutnya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu tersebut ditetapkan adalah masa sidang yang berakhir pada tanggal 16 Februari lalu.

“Melalui rapat paripurna ini, saya meminta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker,” katanya.

Amin menambahkan, desakan penyusunan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja juga didasarkan pada Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Artikel lain

GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi

RUU PPRT Ditunda Puan, PRT Ancam Mogok Makan

DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan

“Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” ucap Amin. (Rep-02)

Sumber: DPR RI